- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOLAKA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA NOMOR 129/PID. SUS/2021/PN KKA. TANGGAL 21 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, DAN PENETAPAN STATUS BARANG BUKTI, YANG AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) KEMASAN PLASTIK KLIP BENING BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL WARNA HITAM DIDALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) SACHET KLIP BENING DIMANA MASING-MASING SACHET TERSEBUT BERISI KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SABU, YANG MANA PADA SALAH SATU SACHET TERSEBUT ADA YANG BERISIKAN 3 (TIGA) SACHET PLASTIK YANG MASING-MASING JUGA BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) SACHET KLIP BENING KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH ALAT HISAP/BONG;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kolaka tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 129/Pid. Sus/2021/PN Kka. tanggal 21 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, dan penetapan status barang bukti, yang amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
- 1 (Satu) Kemasan Plastik Klip Bening berisi Butiran Kristal Bening Narkotika jenis Sabu;
- 1 (Satu) Buah Kotak Kecil Warna Hitam didalamnya terdapat 7 (Tujuh) Sachet Klip Bening dimana masing-masing sachet tersebut berisi Kristal Bening Narkotika jenis Sabu, yang mana pada salah satu sachet tersebut ada yang berisikan 3 (Tiga) Sachet Plastik yang masing-masing juga berisikan Butiran Kristal Narkotika jenis Sabu;
- 1 (Satu) Sachet Klip Bening Kosong;
- 1 (Satu) Buah Korek Api Gas;
- 1 (Satu) Buah Alat Hisap/Bong;
Putusan PT KENDARI Nomor 159/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 159/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Mulyadi, M.hbrdwi Dayanto |
Panitera | La Were |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HASPIN ALIAS PIMPING BIN HADRAWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 GR (LIMA GRAM) SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP DIRI TERDAKWA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa HASPIN Alias PIMPING Bin HADRAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 gr (Lima Gram)? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : Dirampas Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 159/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 159/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 159/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik6230