- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Alias MEK Ak. ABDUL GANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil merek SUZUKI, type GC415T( 4x2) M/T, Jenis MB. BARANG, Model Pick Up, warna putih, dengan Nomor Polisi : EA 8116 B, Nomor Rangka : MHYGDN41TJJ400426, Nomor Mesin : G15AID-409906 An. DEWI SURYATI INDAH beserta Kunci dan STNK.
- 1 (satu) Buah Tombak yang ujungnya terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 30 cm dan tangkai terbuat dari kayu berwarna putih panjang sekitar 147 cm;
- 1 (satu) Buah pedang yang terbuat dari besi yang panjangnya sekitar 150 cm warna putih dan sarung pedang terbuat dari kayu yang berwarna coklat;
- 1 (satu) buah Kaos warna biru dengan merek Indigo;
- 1 (satu) buah Jaket warna cream dengan merek Post;
- 1 (satu) buah celana Jeans warna biru dengan merek Levi?s;
- 1 (satu) buah parang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 60 cm gagang terbuat dari tanduk rusa dan sarung terbuat dari kayu warna coklat;
- 1 ( satu ) unit mobil merk Mitsubishi (006) Triton DC HDX-H (4x4) M/T Model M/B Double Cabin warna putih solid dengan Nomor Polisi EA 8171 F Nomor Rangka : MMBJNKL30JH018567 Nomor Mesin : 4D56UAR0761 An. Antony Zhamawa beserta Kunci dan STNK
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 206/Pid.B/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 206/Pid.B/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Alwi Alias LOIS Ak. M. Kahir (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Novitasari Ak. Rusdianto. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pid.B/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 206/Pid.B/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.B/2021/PN Sbw
Statistik10246