- Menyatakan Terdakwa MUKTAMAR BIN ABU AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narktika golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUKTAMAR BIN ABU AMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket shabu dengan berat bersih sisa 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- Uang tunai Rp 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Vega warna putih tanpa plat nomor beserta kunci motornya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan plat nomor EA 5972 HC atas nama KHAIRUL KALAMSYAH (berdasarkan fakta dipersidangan sudah dibeli oleh MUKTAMAR Bin ABU AMIN);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiyantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Br Hakim Anggota Reno Hanggara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada MUKTAMAR Bin ABU AMIN; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik5315