- Menyatakan terdakwa SYAFRIANTO ALIAS ANTO BIN ABU NAWAS bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permupakatan jahat yaitu tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ? sebagaimana didakwakan dalam pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganIsebagaimana didakwakan dalam pasal 114 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFRIANTO ALIAS ANTO BIN ABU NAWAS oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus ukuran sedang plastik bening Narkotika jenis Shabu.
- Dengan total berat : 45,44 (empat puluh lima koma empat puluh empat) gram.
- 2 (dua) bungkus paket kecil klip bening Narkotika jenis Shabu.
- Dengan total berat : 0,069 (nol koma nol enam puluh sembilan) gram
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA Type 105 Sim Card.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 566/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara splitsing an.Rifa?I Saragih. Dipergunakan dalam perkara splitsing an.DAYU IRAWAN BIN CEK NONG. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik244