Putusan PN MAKASSAR Nomor 1/Pdt.Sus.G.Lain-lain/2021/PN.Niaga.Mks |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus.G.Lain-lain/2021/PN.Niaga.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suratno |
Hakim Anggota | Zulkifli, Mh Burhanuddin |
Panitera | Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 UNTUK NIAGA : MENOLAK |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat I II. DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Para PenggugatIII. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku anak kandung dan/atau ahli waris dari (Alm.) Ny Norma Sebayang (ibu kandung PARA PENGGUGAT) adalah pemilik yang sah atas;- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 C?);- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 D?);- Tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?).3. Menyatakan segala penetapan sita umum atas Tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?) tidak sah dan cacat hukum serta dibatalkan demi hukum;4. Menyatakan TERGUGAT I secara tidak sah dan melawan hukum menguasai harta benda PARA PENGGUGAT yaitu;- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 C?);- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 D?);- Tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?).5. Menyatakan PARA TERGUGAT secara tidak sah dan melawan hukum memasukkan tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?) kedalam daftar harta pailit TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam dalam perkara 04/Pdt.Sus. PKPU.Pailit/2018/PN.Niaga.Mksr;6. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengeluarkan tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bomgor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?) dari daftar harta pailit TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam perkara 04/Pdt.Sus. PKPU.Pailit/2018/PN.Niaga.Mksr;7. Mengeluarkan tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?) dari daftar harta pailit TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dalam perkara 04/Pdt.Sus. PKPU.Pailit/2018/PN.Niaga.Mksr;8. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT yaitu tanah dan bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) beserta turutan-turutannya yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 E, Cinere Limo, Kota Depok) (?Ruko Cinere 102 E?);9. Memerintahkan TERGUGAT I untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT yaitu harta benda milik PARA PENGGUGAT berupa;- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 C, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 C?);- Tanah dan Bangunan seluas + 100 M2 (seratus meter persegi) yang terletak di Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere, Sawangan, Kec. Sawangan, Kabupaten Bogor (saat ini dikenal dengan alamat Jl. Cinere Raya Nomor 102 D, Cinere Limo, Kota Depok), (?Ruko Cinere 102 D?);10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi dan menerima keputusan dalam perkara ini;11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 4.216.000,00 (empat juta dua ratus enam belas ribu rupiah)12. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus.G.Lain-lain/2021/PN.Niaga.Mks
Statistik17264