- Menyatakan Terdakwa Ratius Murib alias Neson Murib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Secara Tanpa Hak Untuk Mencoba Memperoleh Suatu Senjata Api?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam; 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A02 warna hitam; 1 (satu) buah HP merk Samsung A01 warna hitam; 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama Ratius Murib; 1 (satu) buah buku tabungan Bank Papua atas nama Ratius Murib; 1 (satu) buah ATM Bank BRI nomor 5221843116668885; 1 (satu) buah ATM Bank Papua nomor 6038443201643090; 1 (satu) buah tas punggung warna kombinasi warna biru tua-hijau; 1 (satu) buah buku tulis sedang yang berisikan catatan terkait organisasi terlarang/TPNPB; 1 (satu) buah buku tulis kecil yang berisikan catatan penolakan otonomi khusus dan terdapat data pasukan satgas; 2 (dua) lembar kertas validasi kosong Bank Papua; 1 (satu) lembar kertas folio yang berisikan Struktur Organisasi TPNPB; 1 (satu) buah dompet warna hitam; 1 (satu) buah cash HP Samsung warna putih; 1 (satu) buah kalung dengan mata kalung dari taring babi yang terdapat gembok kecil; 1 (satu) buah noken yang terbuat dari benang dengan kombinasi warna hijau, merah, hitam, dan warna ungu; 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP merk Samsung; 1 (satu) keeping kaset DVD; 1 (satu) lembar hasil rapid test Antigen dengan hasil negatif atas nama Ratius Murib; 1 (satu) lembar boarding pass pesawat PT. Rimbun Abadi Aviasi atas nama Ratius Murib; 1 (satu) lembar nota pembelian stempel; 1 (satu) buah Kartu Papua Sehat atas nama Ratius Murib; 3 (tiga) lembar foto ukuran 4x6 milik Ratius Murib; 2 (dua) lembar foto ukuran 4x6 milik istri saudara Ratius Murib; 2 (dua) lembar foto ukuran 3x4 milik Ratius Murib; 1 (satu) lembar foto ukuran 3x4 milik istri Ratius Murib; 1 (satu) lembar foto ukuran 2x3 milik keluarga Ratius Murib; 10 (sepuluh) lembar resi pengiriman dari tabungan Bank Papua atas nama Ratius Murib ke rekening Bank BRI milik saudara Andri Wijaya yang bervariasi nominal pengirimannya dengan total transaksi Rp73.100.000,00 (tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah); 4 (empat) lembar resi transfer dari tabungan Bank BRI milik Ratius Murib ke rekening Bank Papua atas nama Serkius Wanimbo dengan total keseluruhan Rp40.026.000,00 (empat puluh juta dua puluh enam ribu rupiah); 4 (empat) lembar resi transferan ATM Bank BRI atas nama Ratius Murib ke rekening Bank BRI milik Ardianto dengan variasi nominal pengirimannya dengan total Rp23.006.000,00 (dua puluh tiga juta enam ribu rupiah); 1 (satu) lembar resi pengecekan saldo terakhir Bank BRI milik Ratius Murib senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 1 (satu) lembar validasi transfer Bank Papua milik Ratius Murib ke rekening Bank Papua milik Amatius Kulua senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); 19 (sembilan belas) lembar print out hasil rekening koran Bank Papua an. Ratius Murib Nomor Rekening 1310202029264 periode tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 17 Juni 2021; Sembilan lembar print out hasil rekening koran BRI an. Ratius Murib Nomor Rekening 108201011690500 periode tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021; Invoice Hotel @Hom Premiere tertanggal 28/04/2021 sampai dengan tanggal 29/04/2021 atas nama Mr. Arson Wanimbo Room Nomor 502; Invoice Hotel @Hom Premiere tertanggal 01/05/2021 sampai dengan tanggal 04/05/2021 atas nama Mr. Arson Wanimbo Room Nomor 505; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang sejumlah Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NABIRE Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Nab |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cita Savitri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Nurul Fahmi, Br Hakim Anggota Agung Nur Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Tasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Nab
Statistik1780