- Menyatakan terdakwa MOH. KHADAPI Alias DAPI Bin SUHUD SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam berbentuk pedang panjang yang disebut senjata katana/ samurai yang panjangnya kurang lebih 90 (sembilan puluh) cm yang bergagang kayu dan dibalut tali sepatu warna hitam;
- 1 (satu) potong baju warna hitam bertuliskan Moonraker dengan warna merah, putih dan biru kemudian dibelakang baju bergambar serigala bersayap dengan tulisan sukabumi speed maniac M2R dengan warna kuning emas yang di kedua lengan bajunya berlambangkan bendera dan bertuliskan Moonreker;
- 1 (satu) unit handphone realmi warna biru yang wallpapernya bergambarkan lambang Genk Motor Moonraker;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih No.Polisi B 4927 TUI tahun 2019 No. Rangka : MHIJM2112JK784399 No. Mesin JM2IEI769434 dan berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Desi Prasetia, Br Hakim Anggota Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada MUHAMMAD RIFKY Alias IKI; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik655