- Menyatakan terdakwa Ujang Saepuddin Hidayat Als Kipli Bin Saepulloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menerima Narkotika Golongan I untuk dijual sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan narkotika jenis kristal putih sabu ;
- 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 6 (enam) buah plastic klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dan masing-masing dibalut solatip warna hitam 0,7351 (nol koma tujuh tiga lima satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) buah ATM bank BCA warna biru;
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA dengan norek : 1810491252 a.n. MAMAH ROHAMAH;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme warna biru.
- 1 (satu) unit motor Satria FU warna merah hitam nopol F. 4835. TB.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Thomas Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Handayani, Br Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada JAENUDIN 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik560