- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Bin Chairun Nasir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin Bin Chairun Nasir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat brutto 0,18 gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari air botol minuman merk aqsa yang bagian belakang diberi dua buah lubang yang tiap lubangnya terpasang pipet;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat dengan nomor polisi BL 4965 YL;
- 1 (satu) lembar STNK Asli Nomor 05409050, Nopol BL 159 GAA An. Burhanuddin;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
Putusan PN TAKENGON Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Setiawan, Hakim Anggota Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Aidil Prima Bin Imran Fauzi; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik460