- Menyatakan Terdakwa Aidil Prima Bin Imran Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Aidil Prima Bin Imran Fauzi oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aidil Prima Bin Imran Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Meyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aidil Prima Bin Imran Fauzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol air minuman merk aqsa yang bagian belakang diberi dua buah lubang yang tiap lubangnya terpasang pipet;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhli Maulana, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik450