- Menyatakan Terdakwa Mahdi Rambe Bin Mutik Rambe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Mahdi Rambe Bin Mutik Rambe oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Mahdi Rambe Bin Mutik Rambe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik kresek warna biru yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang ditemukan disaku jaket bagian luar sebelah sebelah kanan dengan brutto 16,64 gram dan disisihkan dengan berat netto 10 gram;
- Daun ganja kering beserta biji yang ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan bagian dalam dengan berat brutto 7,54 gram;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
Putusan PN TAKENGON Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Setiawan, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik440