- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasan Bin M.Nur Aterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKP Nomor P-00373172 Sepeda motor Merk Honda, Type Type D1B02N26L2, Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 5650 GV, Nomor Rangka MH1JFZ128JK877228, Nomor Mesin JFZ1E2877762, atas nama pemilik Usman, alamat Jalan Pasar Inpres No. 3 Desa Bale Atu Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda, Type D1B02N26L2,Tahun 2018,Warna Hitam, Nomor PolisiBL 5650 GV, Nomor Rangka MH1JFZ128JK877228,Nomor Mesin JFZ1E2877762,Atas Nama pemilik USMAN;
- 1 (satu) buah BPKP Nomor P-05473103 Sepeda Motor Merk Honda, Type D1B02N26L2, Tahun 2019, Warna Hitam, Nomor Polisi BL 4792 OF Nomor Rangka MH1JFZ130KK567181, Nomor Mesin JFZ1E3567108, atas nama pemilik M. Husin, alamat Gampong Meue Kelurahan Meue Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda,Type D1B02N26L2,Tahun 2019,Warna Hitam,Nomor PolisiBL 4792 OF,Nomor Rangka MH1JFZ130KK567181, Nomor Mesin JFZ1E3567108, Atas Nama pemilik M.HUSIN;
Putusan PN TAKENGON Nomor 97/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Khoirunnas, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Usman Bin Syafari dikembalikan kepada saksi M. Husin Bin Amir Fauzi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik500