Putusan PN TAKENGON Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bani Muhammad Alif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Khoirunnas, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kampung Bies Mulie / Arul Atong, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah dengan ukuran panjang 100 (seratus) meter dan lebar 50 (lima puluh) meter, seluas satu parang atau 5.014 (lima ribu empat belas) meter persegi dengan batas-batas: - sebelah utara berbatasan dengan tanah Aman Jenap; - sebelah timur berbatasan dengan tanah Aman Adun; - sebelah selatan berbatasan dengan tanah Aman Bies, - sebelah barat berbatasan dengan tanah Darukkaman adalah milik Penggugat; 4. Menyatakan Surat Kesepakatan tanggal 17 Agustus 1986 antara para ahli waris Bedul bin Adam dan para ahli waris Esa bin Bedul adalah sah memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan Surat Pemberian Harta Warisan yang diberikan kepada Rasidah binti Esa (Tergugat) tanggal 2 Februari 1982 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebagian objek perkara yang terletak di Kampung Bies Mulie / Arul Atong, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah seluas setengah parang atau 25 (dua puluh lima) meter x 94 (sembilan puluh empat) meter dengan batas-batas: - sebelah utara berbatasan dengan tanah Darukkaman; - sebelah timur berbatasan dengan tanah Kamaldin; - sebelah selatan berbatasan dengan tanah Aman Adun; - sebelah barat berbatasan dengan tanah Aman Bies; kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |