Putusan PN TAKENGON Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bani Muhammad Alif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Zulfikar bin Sahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa Zulfikar bin Sahlan oleh karena itu dari Dakwaan Primer; 3. Menyatakan Terdakwa Zulfikar bin Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zulfikar bin Sahlan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik asoy warna putih; - 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam; - 1 (satu) buah dompet kain yang bercorak batik; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 7,3 gram; - 1 (satu) buah kotak rokok magnum warna hitam; - 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening kecil; - 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam; - 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver; - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet; - 1 (satu) buah jaket warna biru tua; - 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,16 gram; - 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik520