- 106,64 (seratus enam koma enam puluh empat) gram emas murni/London;
- 58,78 (lima puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram emas putih;
- 80,08 (delapan puluh koma nol delapan gram) emas 22/Suasa;
- 22,48 (dua puluh dua koma empat puluh delapan) gram emas imitasi;
- 2 (dua) lembar surat simpan emas milik korban SUSILAWANI;
- 4 (empat) lembar pembelian emas milik korban SUSILAWANI;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna merah;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna putih bermotif bunga;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna orange;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jam tangan warna kuning merk ?CARTIER?;
- 1 (satu) buah jam tangan warna pink merk ?BABY-G CASIO?;
- 1 (satu) buah jam tangan warna abu-abu merk ?GOUO?;
- 1 (satu) buah jam tangan warna cokelat merk ?GOUO?;
- 1 (satu) unit handphone merk ?REDMI? warna hijau toska;
- 1 (satu) unit handphone merk ?VIVO Y20? warna biru;
- 1 (satu) lembar uang kertas asli Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan nomor seri: DAP 305564;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy dengan gantungan remot kontrol;
- 1(satu) buah kunci sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) lembar Surat Data Kendaraan Bermotor (pengganti STNK);
- 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 14 warna silver bertuliskan ?FUKUNG DROP FORGET? made in China;
- 1 (satu) buah besi bulat kosong warna cokelat dengan panjang lebih kurang 39 (tiga puluh Sembilan) sentimeter;
- 1 (satu) set silinder kunci pintu kamar;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang besi warna hitam berkarat;
Putusan PN TAKENGON Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bani Muhammad Alif |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Rapi Mahendra bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Rapi Mahendra bin Suparman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Anak Muhlisin bin Lasmidi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn
Statistik890