- Menyatakan Anak Muhlisin Bin Lasmidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Muhlisin bin Lasmidi oleh karena itu dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Banda Aceh selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 106,64 gr (seratus enam koma enam puluh empat gram) Emas Murni/London;
- 58,78 gr (lima puluh delapan koma tujuh puluh delapan gram) Emas Putih;
- 80,08 gr (delapan puluh koma nol delapan gram) Emas 22/Suasa;
- 22,48 gr (dua puluh dua koma empat puluh delapan gram) Emas Imitasi;
- 2 (dua) lembar surat simpan emas milik korban SUSILAWANI;
- 4 (empat) lembar pembelian emas milik korban SUSILAWANI;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna merah;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna putih bermotif bunga;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna orange;
- 1 (satu) buah dompet tempat emas warna abu-abu;
- 1 (satu) buah jam tangan warna kuning merk "CARTIER';
- 1 (satu) buah jam tangan warna pink merk "BABY-G CASIO";
- 1 (satu) buah jam tangan warna abu-abu merk "GOUO";
- 1 (satu) buah jam tangan warna cokelat merk "GOUO";
- 1 (satu) unit Handphone merk "REDMT' warna Hijau Toska;
- 1 (satu) unit Handphone merk "VIVO Y20S" warna Biru;
- 1 (satu) lembar uang kertas asli Rp. 75.000,(tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan nomor seri: DAP 305564;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam Merah;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Scoopy dengan gantungan remot control;
- 1 (satu) lembar Surat Data Kendaraan Bermotor (pengganti STNK);
- 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 14 warna silver bertuliskan "FUKUNG DROP FORGET" made in China;
- 1 (satu) buah besi bulat kosong warna cokelat dengan panjang lebih kurang 39 cm;
- 1 (Satu) set silinder kunci pintu kamar;
- 1 (satu) buah parang besi bergagang besi warna hitam berkarat;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Beat;
- 1 (satu) buah BPKP asli warna ke Hijau hijauan nomor BPKP : L- 03408012 an. TABRANI alamat desa Mengaya Kecamatan Bintang Kab. Aceh Tengah;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp.2.000,00 (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mukhamad Athfal Rofi Udin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mukhamad Athfal Rofi Udin |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Susilawani binti Adnan dikembalikan kepada Lasmidi; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tkn
Statistik1140