- Menyatakan Terdakwa Agus Sauki Bin Basaruddinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) kotak kembang api Jumbo Merk Akira;
- 2 (dua) kotak mercon (petesan) merk Glowof Sunse;
- 3 (tiga) kotak mercon (petesan) merk Grosair;
- 2 (dua) kotak mercon (petasan) merk Moontravel W/ Report;
- 1 (satu) kotak mercon (petasan) merk Whaisteling moont travellers;
- 20 (dua puluh) bungkus mercon (petesan) merk Luftheuller;
- 5 (lima) kotak mercon (petasan) merk Super Blitz;
- 1 (satu) bungkus mercon (petasan) merk Tayo;
- 4 (empat) bungkus mercon (petesan) merk Megical Shots Galery;
- 1 (satu) bungkus mercon (petasan) merk Rubbing Bang;
- 1 (satu) bungkus mercon (petasan) merk mini Woodpecker;
- 1 (satu) bungkus mercon (petasan) merk Pancaran;
- 6 (enam) bungkus mercon (petesan) Cabe;
- 7 (tujuh) bungkus mercon (petesan) merk telur dino;
- 1 (satu) unit kompresor merk Tiger warna abu-abu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Hammer warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 98/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dikembalikan kepada saksi Fuad Syah Bin Muhammad Fajar; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Sanif Bin Muhammad Fajar; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik780