Putusan PT JAYAPURA Nomor 50/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 50/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Sudira |
Hakim Anggota | Yohanes Hero Sujaya, Mhbrbonny Sanggah |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG BAHWA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA MEMENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAITU PUTUSAN DIUCAPKAN PADA TANGGAL 7 JUNI 2021 DAN PERMOHONAN BANDING DINYATAKAN PADA TANGGAL 16 JUNI 2021, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG BAHWA DARI ALASAN-ALASAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT, PADA POKOKNYA MEMOHON SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI : BAHWA PEMOHON BANDING KEBERATAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM JUDEX FACTIE YANG MENYATAKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG BAHWA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, MASING MASING TELAH MENGAJUKAN EKSEPSI DAN JAWABAN TERHADAP GUGATAN PENGGUGAT ATAS ALASAN GUGATAN PENGGUGAT MENGANDUNG DISKUALIFIKASI ERROR IN PERSONA DAN OBSCUUR LIBEL , DENGAN ALASAN DIANTARANYA : GUGATAN ERROR IN PERSONA KRENA ADANYA KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) DENGAN TIDAK IKUT DITARIKNYA ANAK-ANAK KANDUNG DARI ALMARHUM AGUSTINUS SAMAY .....DST. BAHWA PEMOHON BANDING TETAP MEMPERTAHANKAN PADA DALIL DALAM GUGATANNYA BAHWA SUDAH TEPAT DAN BENAR PENGGUGAT MEMPEROLEH TANAH OBJEK SENGKETA MELALUI JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN ALM. AGUSTINUS SAMAY SEBAGAIMANA SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT DAN KWITANSI TERTANGGAL 7 APRIL 1982. TERBUKTI BAHWA OBJEK TANAH TERSEBUT DIPEROLEH DARI SURAT PELEPASAN HAK SEBAGAIMANA KETERANGAN SAKSI FRITS CRISTIAN MAYOR DAN BUKTI P 1. OLEH KARENANYA EKSEPSI PARA TERMOHON BANDING MOHON DITOLAK. II. DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONPENSI : BAHWA APA YANG TELAH DIURAIKAN PEMOHON BANDING DALAM EKSEPSI SECARA MUTATIS MUTANDIS MENJADI SATU KESATUAN YANG TIDAK TERPISAH DENGAN DALIL MEMORI BANDING DALAM KONPENSI. OLEH KARENANYA ADALAH MENJADI HAK PEMOHON BANDING UNTUK MEMPERTAHANKAN DALIL DALIL POKOK PERKARA DALAM GUGATAN A QUO. BAHWA PEMOHON BANDING/DAHULU PENGGUGAT ADALAH PEMEGANG HAK YANG SAH ATAS TANAH SELUAS 300 M2 YANG TERLETAK DI JALAN MERPATI III , KELURAHAN AWIYO,DISTRIK ABEPURA, KOTA JAYAPURA SEBAGAAIMANA SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT TERTANGGAL 7 APRIL 1982 ATAS NAMA YUSTINUS WAY/PEMOHON BANDING, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH AGUSTINUS SAMAY/DAN SEKARANG BERBATASAN DENGAN LUTHER KAMBU. TERBUKTI BAHWA TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DIPEROLEH PEMOHON BANDING BERDASARKAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT DAN KWITANSI TERTANGGAL 7 APRIL 1982, SEBAGAIMANA BUKTI P-1 DAN KETERANGAN SAKSI FRITS CRISTIAN MAYOR DAN SAKSI PETRUS WAY. DAN TANAH SELUAS 300 M2 TERSEBUT TELAH DILAKUKAN PENGUKURAN OLEH PEMOHON BANDING DAN ALM AGUSTINUS SAMAY PADA TAHUN 1982 DAN DIPEROLEH UKURAN 20 M2 DIKALI 15 M2. DAN BAHWA TANAH TERSEBUT TIDAK PERNAH DIURUS KE ADAT NAFRI SEBAGAIMANA YANG DIDALILKAN OLEH TERMOHON BANDING. (KETERANGAN SAKSI PETRUS WAY) BAHWA TERUNGKAP DIPERSIDANGAN TERBUKTI OBJEK SENGKETA TELAH DIJUAL OLEH BAPAK AGUSTINUS SAMAY DENGAN UKURAN 20 M2 DIKALI 15 M2 SAMA DENGAN 300 M2 SEHARGA RP. 3000 /METER PERSEGI DENGAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DARI BAPAK AGUSTINUS SAMAY KEPADA KELOMPOK MAHASISWA PADA TAHUN 1982 BERIKUT KWITANSI SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN TANAH ADAT. (KETERANGAN SAKSI PETRUS WAY), NAMUN SECARA DIAM DIAM SAUDARA LUTHER KAMBU MENGURUS SURAT PELEPASAN HAK ATAS TANAH DI ATAS TANAH TERSEBUT. MESKIPUN DEMIKIAN TIDAK MENGHILANGKAN HAK PEMOHON BANDING UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO. BAHWA ATAS JUAL BELI TANAH ANTARA PEMOHON BANDING DENGAN AGUSTINUS WAY TERSEBUT, PEMOHON BANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SERTIPIKAT ATAS TANAH OBJEK TANAH TERSEBUT, NAMUN TIDAK DIPROSES OLEH TURUT TERMOHON BANDING/BPN. DAN TERMOHON BANDING III SELAKU AHLI WARIS PIHAK YANG MENJUAL TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA PEMOHON BANDING TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN PENCEGAHAN ATAS PENGUASAAN OBJEK SENGKETA OLEH TERMOHON BANDING I. OLEH KARENA MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM TINGGI UNTUK MENYATAKAN PERBUATAN TERMOHON BANDING I DAN TERMOHON BANDING II DAN TERMOHON BANDING III ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM. BAHWA PERBUATAN PARA TERMOHON BANDING YANG MELAWAN HUKUM TERSEBUT TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN KEPADA PEMOHON BANDING, BAIK KERUGIAN MORIL MAUPUN MATERIIL. MAKA SESUAI HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1365 KUH PERDATA TIAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MEMBAWA KERUGIAN KEPADA SEORANG LAIN, MEWAJIBKAN ORANG YANG KARENA SALAHNYA MENERBITKAN KERUGIAN ITU, MENGGANTI KERUGIAN TERSEBUT. KERUGIAN MORIL BAHWA PERBUATAN PARA TERMOHON BANDING MENJADI BEBAN PIKIRAN PEMOHON BANDING HINGGA SAAT INI. ATAS HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS PEMOHON BANDING MENGALAMI KERUGIAN MORIL DAN JIKA DINILAI DENGAN UANG ADALAH SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYARRUPIAH); PEMOHON BANDING MEMINTA GANTI KERUGIAN SEBESAR RP. 2.000.000.000,- ( DUA MILYAR RUPIAH ) KEPADA PARA TERMOHON BANDING. SEHINGGA KERUGIAN MORIIL MAUPUN MATERIIL YANG DIDERITA OLEH PEMOHON BANDING ADALAH SEBESAR RP. 3.000.000.000 (TIGA MILYAR RUPIAH) OLEH KARENANYA MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MENGHUKUM PARA TERMOHON BANDING UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PEMOHON BANDING BAIK KERUGIAN MORIL MAUPUN KERUGIAN MATERIIL. BAHWA BERDASARKAN BUKTI-BUKTI HUKUM YANG OTENTIK DAN FAKTA HUKUM YANG AKURAT SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI ATAS, JELAS OBJEK SENGKETA ADALAH MILIK PENGGUGAT SECARA SAH MENURUT HUKUM. OLEH KARENA BUKTI KEPEMILIKAN TERMOHON BANDING I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MAKA TERMOHON BANDING I DILARANG MENGUASAI DAN MENEMPATI OBJEK SENGKETA SAMPAI ADANYA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. BAHWA KARENA PEMOHON BANDING ADALAH PEMOHON BANDING YANG BENAR DAN GUGATAN INI DIDASARKAN BUKTI-BUKTI YANG KUAT DAN OTENTIK MAKA SUDAH SEPATUTNYA SELURUH BIAYA PERKARA DIBEBANKAN PARA TERMOHON BANDING; BERDASARKAN DALIL-DALIL DAN BUKTI-BUKTI YANG DIURAIKAN DIATAS, PEMOHON BANDING MOHON AGAR BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA CQ MAJELIS HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI JAYAPURA YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI BERKENAN MEMUTUSKAN, SEBAGAI BERIKUT : MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMOHON BANDING DAHULU PENGGUGAT; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI : MENYATAKAN DAN MEMERINTAHKAN BAHWA PROSES JUAL BELI ANTARA TERMOHON BANDING I DAN TERMOHON BANDING II TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM DAN UNTUK ITU BUKTI KEPEMILIKAN DARI TERMOHON BANDING I TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM DAN UNTUK ITU TERMOHON BANDING I DILARANG MENGUASAI DAN MENEMPATI ATAS OBJEK SENGKETA SAMPAI ADA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP. DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI YANG DIAJUKAN OLEH PARA TERMOHON BANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT MILIK AGUSTINUS SAMAY/ DAN SEKARANG BERBATASAN DENGAN LUTER KAMBU. ADALAH SAH MILIK PEMOHON BANDING; MENYATAKAN PERBUATAN TERMOHON BANDING I YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; KERUGIAN MORIL, BAHWA PERBUATAN PARA TERMOHON BANDING MENJADI BEBAN PIKIRAN BAGI PEMOHON BANDING TERSEBUT HINGGA SAAT INI. BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT PEMOHON BANDING MENGALAMI KERUGIAN MORIL YANG BESAR DAN KALAU DI NILAI DENGAN UANG ADALAH SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILIYAR RUPIAH) PEMOHON BANDING MEMINTA GANTI KERUGIAN SEBESAR RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH) KEPADA PARA TERMOHON BANDING; MENYATAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (UIT VOERBAAR BIJ VOORAAD) WALAUPUN ADA UPAYA HUKUM KASASI, PENINJAUAN KEMBALI; MENIMBANG, BAHWA DARI ALASAN-ALASAN KONTRA MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I PADA POKOKNYA SEBAGAI BERIKUT: DALIL KEBERATAN PEMOHON BANDING TENTANG PERTIMBANGAN DUDUK PERKARA; TERHADAP KEBERATAN INI, TERMOHON BANDING MEMBANTAH/MENYANGGAH DENGAN TEGAS SEMUA DALIL-DALIL DALAM MEMORI BANDING TERSEBUT, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT : BAHWA SELURUH DALIL-DALIL KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON BANDING HANYALAH MENGENAI PENILAIAN TERHADAP BUKTI-BUKTI; DALIL KEBERATAN PEMOHON BANDING TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIEDALAM PERKARA A QUO : TERHADAP KEBERATAN INI, TERMOHON BANDING MEMBANTAH/MENYANGGAH DENGAN TEGAS SEMUA DALIL-DALIL DALAM MEMORI BANDING TERSEBUT, DENGAN ALASAN SEBAGAI BERIKUT : BAHWA SELURUH DALIL-DALIL KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON BANDING HANYALAH MENGENAI PENILAIAN TERHADAP BUKTI-BUKTI DAN FAKTA-FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN; BAHWA SUATU GUGATAN DIANGGAP EROR IN PERSONA ANTARA LAIN APABILA ORANG YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLURIUM LITIS CONSORTIUM); BAHWA DIDALAM POSITA GUGATAN PENGGUGAT NOMOR 2 YANG MENYATAKAN BAHWA TANAH YANG MENJADI OBJEK GUGATAN DALAM PERKARA INI DIPEROLEH PENGGUGAT MELALUI JUAL BELI ANTARA PENGGUGAT DENGAN ALM. AGUSTINUS SAMAY BAPAK DARI TERGUGAT III, DIMANA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DAN ALM. AGUSTINUS SAMAY SELAKU PENJUAL, BAHWA TERHADAP KEBERATAN INI MOHON KIRANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAPAT MENOLAK DALIL KEBERATAN YANG MENYANGKUT PENILAIAN BUKTI-BUKTI DAN SAKSI-SAKSI DALAM MEMORI BANDING; BAHWA MENURUT PARA TERMOHON BANDING I/DAHULU TERGUGAT I TERHADAP PUTUSAN ADALAH TEPAT DAN BENAR, KARENA SEMUANYA BERDASARKAN PADA FAKTA PERSIDANGAN SEHINGGA JUDEX FACTIE HAKIM TIDAK KELIRU DALAM MEMPERTIMBANGKAN ALAT-ALAT BUKTI DAN SAKSI YANG DI AJUKAN PARA PIHAK, SEHINGGA PUTUSAN A QUO HARUSLAH DINYATAKAN TELAH TEPAT DAN BENAR, SEHINGGA PUTUSAN A QUO DAPAT DIKUATKAN OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING; BERDASARKAN URAIAN-URAIAN TERSEBUT DI ATAS PARA TERMOHON BANDING I / DAHULU TERGUGAT I MOHON KEPADA KETUA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA MELALUI YANG MULIA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING YANG MENGADILI DAN MEMERIKSA PERKARA INI BERKENAN MEMUTUS PERKARA INI DENGAN AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : MENOLAK PERMOHONAN DAN MEMORI BANDING DARI PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA: MENYATAKAN GUGATAN PENGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLARD); MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMBACA DAN MEMPELAJARI BERKAS PERKARA TERSEBUT BESERTA SURAT-SURAT YANG TERLAMPIR, SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 157/PDT.G/2021/PN JAP TANGGAL 7 JUNI 2021 DAN MEMORI BANDING, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING DAPAT MENYETUJUI PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PERKARA TERSEBUT KARENA PERTIMBANGAN TERSEBUT SUDAH TEPAT DAN BENAR SEHINGGA DIAMBIL ALIH SEBAGAI PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI; MENIMBANG, BAHWA TERHADAP KEBERATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN BAHWA TETAP MEMPERTAHANKAN DALIL GUGATANNYA SERTA MOHON EKSEPSI PARA TERMOHON BANDING AGAR DITOLAK DAN MENYATAKAN BAHWA DALAM PERTIMBANGANNYA, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN LAGI POKOK PERKARA ADALAH JELAS-JELAS BAHWA PUTUSAN TERSEBUT TIDAK CUKUP DAN SEKSAMA DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSANNYA, MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING MEMPELAJARI KEBERATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT MAKA MENURUT MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING, BAHWA DARI PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN PUTUSAN TERSEBUT TIDAK TERDAPAT HAL-HAL YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM SEHINGGA DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, KARENA DARI FAKTA YANG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN KALAU ADA PIHAK YANG MENINGGAL DUNIA MAKA SECARA HUKUM SELANJUTNYA YANG MENJADI PIHAK ADALAH AHLI WARISNYA, DALAM PERKARA INI TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III KARENA TELAH MENINGGAL DUNIA MAKA SEBAGAI TERGUGAT III SEHARUSNYA DIGANTI DENGAN AHLI WARISNYA DAN PULA OLEH KARENA EKSEPSI DIKABULKAN MAKA DENGAN SENDIRINYA POKOK PERKARA TIDAK DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT, OLEH KARENA ITU KEBERATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT, TIDAK BERALASAN HUKUM DAN HARUSLAH DITOLAK; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 157/PDT.G/2020/PN JAP TANGGAL 7 JUNI 2021 BERALASAN HUKUM UNTUK DIKUATKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DIKUATKAN MAKA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT HARUS DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING BESARNYA SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN INI; MEMPERHATIKAN R.BG STB NOMOR 1947/227 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM YANG TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DAN PERUBAHAN TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 49 TAHUN 2009, SERTA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu putusan diucapkan pada tanggal 7 Juni 2021 dan Permohonan Banding dinyatakan pada tanggal 16 Juni 2021, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat, pada pokoknya memohon sebagai berikut: DALAM EKSEPSI : Bahwa Pemohon Banding keberatan terhadap pertimbangan hakim judex factie yang menyatakan sebagai berikut : ? Menimbang bahwa Tergugat I, tergugat II, tergugat III, masing masing telah mengajukan eksepsi dan jawaban terhadap gugatan Penggugat atas alasan gugatan penggugat mengandung diskualifikasi error in persona dan obscuur libel , dengan alasan diantaranya : Gugatan error in persona krena adanya kurang pihak (Plurium litis consortium) dengan tidak ikut ditariknya anak-anak kandung dari Almarhum Agustinus Samay .....dst. Bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pada dalil dalam gugatannya bahwa sudah tepat dan benar Penggugat memperoleh tanah objek sengketa melalui jual beli antara Penggugat dengan Alm. Agustinus Samay sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dan Kwitansi tertanggal 7 April 1982. Terbukti bahwa objek tanah tersebut diperoleh dari Surat Pelepasan Hak sebagaimana keterangan saksi Frits Cristian Mayor dan Bukti P ? 1. Oleh karenanya Eksepsi Para Termohon Banding mohon ditolak. II. DALAM POKOK PERKARA. DALAM KONPENSI : Bahwa apa yang telah diuraikan Pemohon Banding dalam Eksepsi secara mutatis mutandis menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah dengan dalil Memori Banding dalam Konpensi. Oleh karenanya adalah menjadi hak Pemohon Banding untuk mempertahankan dalil dalil pokok perkara dalam gugatan a quo. Bahwa Pemohon Banding/dahulu Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Merpati III , Kelurahan Awiyo,Distrik Abepura, Kota Jayapura sebagaaimana Surat pelepasan hak atas tanah adat tertanggal 7 April 1982 atas nama Yustinus way/Pemohon Banding, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah barat berbatasan dengan tanah Agustinus Samay/dan sekarang berbatasan dengan Luther Kambu. Terbukti bahwa tanah yang menjadi objek sengketa diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah adat dan kwitansi tertanggal 7 April 1982, sebagaimana Bukti P-1 dan keterangan saksi Frits Cristian Mayor dan saksi Petrus Way. Dan tanah seluas 300 m2 tersebut telah dilakukan pengukuran oleh Pemohon Banding dan Alm Agustinus Samay pada tahun 1982 dan diperoleh ukuran 20 m2 dikali 15 m2. Dan bahwa tanah tersebut tidak pernah diurus ke adat nafri sebagaimana yang didalilkan oleh Termohon Banding. (keterangan saksi Petrus Way) Bahwa terungkap dipersidangan terbukti objek sengketa telah dijual oleh Bapak Agustinus Samay dengan ukuran 20 m2 dikali 15 m2 sama dengan 300 m2 seharga Rp. 3000 /meter persegi dengan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Bapak Agustinus Samay kepada kelompok mahasiswa pada tahun 1982 berikut kwitansi sebagai bukti pembayaran tanah adat. (keterangan saksi Petrus way), namun secara diam diam saudara Luther Kambu mengurus Surat Pelepasan Hak atas tanah di atas tanah tersebut. Meskipun demikian tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk mengajukan gugatan a quo. Bahwa atas jual beli tanah antara Pemohon Banding dengan Agustinus Way tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan penerbitan sertipikat atas tanah objek tanah tersebut, namun tidak diproses oleh Turut Termohon Banding/BPN. Dan Termohon Banding III selaku ahli waris pihak yang menjual tanah objek sengketa kepada Pemohon Banding tidak melakukan tindakan pencegahan atas penguasaan objek sengketa oleh Termohon Banding I. Oleh karena mohon kepada Majelis Hakim Tinggi untuk menyatakan perbuatan Termohon Banding I dan Termohon Banding II dan Termohon Banding III adalah perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan Para Termohon Banding yang melawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Pemohon Banding, baik kerugian moril maupun materiil. Maka sesuai hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata ?Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut?. Kerugian moril bahwa perbuatan Para Termohon Banding menjadi beban pikiran Pemohon Banding hingga saat ini. Atas hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding mengalami kerugian moril dan jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu MilyarRupiah); Pemohon Banding meminta ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ) kepada Para Termohon Banding. Sehingga Kerugian moriil maupun materiil yang diderita oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) Oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menghukum Para Termohon Banding untuk membayar kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding baik kerugian moril maupun kerugian materiil. Bahwa berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik dan fakta hukum yang akurat sebagaimana diuraikan di atas, jelas objek sengketa adalah milik Penggugat secara sah menurut hukum. Oleh karena bukti kepemilikan Termohon Banding I tidak mempunyai kekuatan hukum maka Termohon Banding I dilarang menguasai dan menempati objek sengketa sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahwa karena Pemohon Banding adalah Pemohon Banding yang benar dan gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang kuat dan otentik maka sudah sepatutnya seluruh biaya perkara dibebankan Para Termohon Banding; Berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang diuraikan diatas, Pemohon Banding mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura cq Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, sebagai berikut : Menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dahulu Penggugat; MENGADILI SENDIRI: DALAM PROVISI : Menyatakan dan memerintahkan bahwa proses jual beli antara Termohon Banding I dan Termohon Banding II tidak sah dan melawan hukum dan untuk itu bukti kepemilikan dari Termohon Banding I tidak mempunyai kekuatan hukum dan untuk itu Termohon Banding I dilarang menguasai dan menempati atas objek sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Termohon Banding untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat milik Agustinus Samay/ dan sekarang berbatasan dengan Luter Kambu. Adalah Sah milik Pemohon Banding; Menyatakan perbuatan Termohon Banding I yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; Kerugian Moril, bahwa perbuatan Para Termohon Banding menjadi beban pikiran bagi Pemohon Banding tersebut hingga saat ini. Berdasarkan hal-hal tersebut Pemohon Banding mengalami kerugian moril yang besar dan kalau di nilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) Pemohon Banding meminta ganti kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kepada Para Termohon Banding; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi, Peninjauan kembali; Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I pada pokoknya sebagai berikut: DALIL KEBERATAN PEMOHON BANDING TENTANG PERTIMBANGAN DUDUK PERKARA; Terhadap keberatan ini, Termohon Banding membantah/menyanggah dengan tegas semua dalil-dalil dalam memori banding tersebut, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa seluruh dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding hanyalah mengenai penilaian terhadap bukti-bukti; DALIL KEBERATAN PEMOHON BANDING TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIEDALAM PERKARA A QUO : Terhadap keberatan ini, Termohon Banding membantah/menyanggah dengan tegas semua dalil-dalil dalam memori banding tersebut, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa seluruh dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding hanyalah mengenai penilaian terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta hukum dalam persidangan; Bahwa suatu Gugatan dianggap Eror In Persona antara lain apabila orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium); Bahwa didalam Posita Gugatan Penggugat nomor 2 yang menyatakan bahwa ?tanah yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini diperoleh Penggugat melalui jual beli antara Penggugat dengan Alm. AGUSTINUS SAMAY bapak dari Tergugat III, dimana Penggugat selaku pembeli dan Alm. AGUSTINUS SAMAY selaku penjual, ? Bahwa Terhadap keberatan ini mohon kiranya Majelis Hakim Tingkat banding dapat menolak dalil keberatan yang menyangkut penilaian bukti-bukti dan saksi-saksi dalam Memori Banding; Bahwa menurut Para Termohon Banding I/dahulu Tergugat I terhadap Putusan adalah tepat dan benar, karena semuanya berdasarkan pada fakta persidangan sehingga Judex Factie Hakim tidak keliru dalam mempertimbangkan alat-alat bukti dan saksi yang di ajukan para pihak, sehingga putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar, sehingga putusan A Quo dapat dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Para TERMOHON BANDING I / dahulu Tergugat I mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut : Menolak Permohonan dan Memori Banding dari Pembanding untuk seluruhnya; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: Menolak Tuntutan provisi dari Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklard); Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 157/Pdt.G/2021/PN Jap tanggal 7 Juni 2021 dan memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi; Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa tetap mempertahankan dalil gugatannya serta mohon eksepsi Para Termohon Banding agar ditolak dan menyatakan bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama yang tidak mempertimbangkan lagi pokok perkara adalah jelas-jelas bahwa putusan tersebut tidak cukup dan seksama dalam memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan hukum sehingga dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena dari fakta yang terungkap dipersidangan kalau ada pihak yang meninggal dunia maka secara hukum selanjutnya yang menjadi pihak adalah ahli warisnya, dalam perkara ini Terbanding III semula Tergugat III karena telah meninggal dunia maka sebagai Tergugat III seharusnya diganti dengan ahli warisnya dan pula oleh karena eksepsi dikabulkan maka dengan sendirinya pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut, tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 157/Pdt.G/2020/PN Jap tanggal 7 Juni 2021 beralasan hukum untuk dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding besarnya sebagaimana amar putusan ini; Memperhatikan R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PDT/2021/PT JAP
Statistik12333