- Menyatakan Terdakwa FAJAR SETIAWAN SYAM ALIAS FAJAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.8.00.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) sachet plastik bening yang berisi sabu dengan berta netto 0,1901 gram ;
- 1 (satu) buah ikat pinggang atau rim merk volcom warna hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol DD 3805 WQ, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi DD 3805 WQ;
- 1 (satu) unit HP android merk Samsung warna silver ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Basyir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Haeruddin Madjid, Brpanitera Pengganti Andi Suriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Anjelina Alias Anjel Binti Alimuddin ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 201/Pid.Sus/2021/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik5312