- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PARA PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA TANGGAL 27 MARET 2018 NOMOR : 52/PDT.G/2017/PN.PYA. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKLIJKE VERKLAARD)
- MENGHUKUM PENGGUGAT /TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 27 Maret 2018 Nomor : 52/PDT.G/2017/PN.Pya. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima (Niet On vanklijke Verklaard)
- Menghukum Penggugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 90/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 90/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Miniardi |
Hakim Anggota | Encep Yuliadi, Brunggul Ahmadi |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2018/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2018/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1584 K/Pdt/2019
Banding : 90/PDT/2018/PT MTR
Statistik3935