- Menyatakan Terdakwa Jefriansyah Alias Jef Bin Sazin Husin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan 30 (tiga puluh) butir diduga ekstasi logo LX warna hijau dengan berat bruto 57,50 (lima puluh tujuh koma lima nol) gram - 1 (satu) buah HP android merek OPO warna hitam kombinasi biru jeans A5S IMEI 1 : 867998048097833 IMEI 2 867998048097825 Nomor Sim Card 083842222399 - 1 (satu) buah HP biasa merek NOKIA warna hitam IMEI 1 : 356036086405333 IMEI 2 : 356036086805334 Nomor Sim Card 085266179552. Dimusnahkan. - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver Metalik nomor polisi BG-1846-PD an. Jhon Heri alias Jon bin Hudan dengan nomor mesin 3NRH54192 nomor rangka/Nik MHKS6GJ6K076593. DIkembalikan pada yang berhak yaitu sdra.Jhon Heri.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 387/Pid.Sus/2021/PN Llg |
|
Nomor | 387/Pid.Sus/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alkautsari Dewi Adha, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pid.Sus/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 387/Pid.Sus/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.Sus/2021/PN Llg
Statistik1415