- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba`in sughra Tergugat (Sri Yanto Bin Busro) terhadap Penggugat (Eka Oktaviana Binti Jayeng Harianto);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi yang terdapat di dalam Kesepakatan Perdamaian Nomor 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj tertanggal 29 September 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Penajam, yaitu:
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aprilia Salsabila Az-Zahra, lahir di tanggal 08 April 2016 berada dalam hadhanah (pengasuhan) Tergugat selaku ayah kandungnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan akses kepada Penggugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang namanya sebagaimana tercantum pada diktum 3.1. (tiga titik satu) tersebut di atas dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dengan tetap memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan sisa angsuran motor Yamaha NMax dengan Nomor Polisi KT 5166 VI atas nama Eka Oktaviana dengan Nomor rangka: MH3SG3190KK728116 dan Nomor mesin: G3E4E-1652923 diberikan kepada Penggugat tesebut hingga lunas dengan sisa 17 kali angsuran dengan total Rp. 23.868.000,00 (dua puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA Penajam Nomor 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zahidah Alvi Qonita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daru Halleila, Br Hakim Anggota Umaeroh Nur Sabighoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Puji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj.zip
- Download PDF
- 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pdt.G/2021/PA.Pnj
Statistik2518