- Menyatakan Terdakwa IMAM WAHYUDI panggilan IMAM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Ponsel merek IPHONE 7+ warna emas;
- 1 (satu) unit Ponsel merek OPPO seri A54 warna hitam;
- 3 (tiga) Buah cincin emas dengan berat masing-masing 0,25 gram sebanyak 2 (dua) buah cincin dan dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) buah cincin;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru dengan merek Forever Young;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Blade warna Hitam Nomor Polisi BA 5241 NG, dengan Nomor Rangka: MHIJBB1188K030164 dan Nomor Mesin: JBB1E1030474;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Honda;
- 1 (satu) buah helm warna merah merek KYT;
- 1 (satu) Unit Ponsel Realme C15 warna biru laut;
- 1 (satu) Buah kotak Ponsel Realme warna kuning;
- 1 (satu) batang potongan bambu dengan panjang 50 (lima puluh) centimeter dan lebar 5 (lima) cm;
- 1 (satu) helai jaket sweater putih kombinasi warna biru dengan merek Gotcha;
- 1 (satu) helai Celana Panjang jeans warna biru dongker merek Cardinal;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 66/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prama Widianugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti: Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Bunga Maharani. Dikembalikan kepada Saksi Mulia Sari. Dikembalikan kepada Saksi Riddo Afrinaldy. Dikembalikan kepada Anak Saksi Sapna Gusrianti. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik7424