- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIDWAN panggilan RID bin AMIR, Terdakwa II RYAN BELLMANDO panggilan RYAN bin MASRIZAL UMAR dan Terdakwa III RIO CANDRA panggilan RIO bin M. SARIP SARIBAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menimbulkan luka-luka? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 61/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Gustia Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek warna hijau merek Aboki, dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Ridwan; - 1 (satu) helai baju kaus lengan pendek warna hitam merek Rider, dikembalikan kepada Terdakwa II Ryan Bellmando; - 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam dengan tulisan standard character di bagian depan baju dan 1 (satu) buah topi warna merah dengan merek Converse, dikembalikan kepada Terdakwa III Rio Candra; - 1 (satu) bilah samurai dengan sarungnya warna hitam dengan panjang +98 cm, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik16086