- Menyatakan Terdakwa MH GERYSKY RIYAN UTAMA bin GUNTUR panggilan GERY tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna metalik yang berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klem merah yang dibungkus lagi dengan bungkus plastik berklem merah;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustia Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmina Rindani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; b. 1 (satu) unit handphone merek Samsung S9+ warna biru dengan nomor IMEI 1: 355335090156481 IMEI 2: 355335090156489; Dirampas untuk negara; c. 1 (satu) unit sepeda motor tipe Honda merek Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 3292 FO; d. 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tipe Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BA 3292 FO; Dikembalikan kepada Saksi Muthiara Guntari; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik9023