- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PATI NOMOR 1106/PDT.G/2021/ PA.PT TANGGAL 26 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 MUHARRAM 1443 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- MENOLAK EKSEPSI KEWENANGAN ABSOLUT TURUT TERGUGAT I ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1106/Pdt.G/2021/ PA.Pt tanggal 26 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1443 Hijriah, dengan mengadili sendiri :
- Menolak eksepsi kewenangan absolut Turut Tergugat I ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 343/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M. H.brh. Ahmad Munthohar |
Panitera | Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2. MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.435.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) ; MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.435.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 343/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 343/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik14154