- Menyatakan Terdakwa I. ILHAM ROHANI Alias KUCIR Bin MARSIDI, Terdakwa II. AHMAD ADI PURWOKO Alias DIDOT Bin KHAMIM, Terdakwa III. EKHWAN YUDHIYANTO Alias IPAN Bin ASTONO, Terdakwa IV. SUPRIYANTO Bin SUTARNO, Terdakwa V. HERI YANTO Bin SUPARNO, Terdakwa VI. SARENGAT Alias TEPLO Bin PODO dan Terdakwa VII. AGUS WINARSO Alias MENDOL Bin SLAMET SUPRIYANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menggunakan kesempatan untuk main judi tanpa ijin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 9 (sembilan) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu remi warna biru yang berjumlah 52 (lima puluh dua) kartu;
- 1 (satu) buah karpet warna biru ukuran 2 x 2 meter;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 167/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 167/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tristiana Erni Sumartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.B/2021/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 167/Pid.B/2021/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik10217