- Menyatakan Tergugat Muhammad Nasir tersebut tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan Utang Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan di Perjanjikan dalam Surat Perjanjian Utang tanggal 21 Oktober 2016 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 388.512.500,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Belas Rinu Lima Ratus Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan Utang secara Sukarela kepada Penggugat maka terhadap Agunan dengan bukti Kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 1.Nomor : SHM 02864 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE , 2. Nomor : SHM 02906 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE. 3. Nomor SHM No.02918 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE yang di jaminkan kepada Penggugat di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil Penjualan lelang tersebut di gunakan untuk Pelunasan pembayaran Pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 1.Nomor : SHM 02864 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE , 2. Nomor : SHM 02906 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE. 3. Nomor SHM No.02918 Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama MUHAMMAD NASIR, SE. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 18/Pdt.G.S/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wahyu Bintoro |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G.S/2021/PN Kdi
Statistik420