- Menyatakan Terdakwa Wawan Setiawan als. Wawan bin. Hadi Prayitno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) ? sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wawan Setiawan als. Wawan bin. Hadi Prayitno oleh karena itu dengan pidana penjara 7 (tujuh) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) Paket Yang Diduga Narkotika Shabu Dengan Total Berat 0, 52 Gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru Tipe RMX.2101 IMEI 866668043624011;
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
- 1 (satu) Lembar Kertas Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Potongan Plastik Bekas Sikat Gigi Merk Formula;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Genio Warna Hitam Merah Nomor Polisi BH 6282 ZZ Nomor Rangka MH1JM7110KK009095 Nomor Mesin JM71E1007913;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Saksi Reny Novita; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik263