- Menyatakan Terdakwa I Fauzi Kamal bin M. Baki, Terdakwa II Andre Saputra bin Syahrul, Terdakwa III Muhammad Husni Mubarak bin Abu Bakar dan Terdakwa IV Taufik bin Hermanto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mangakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Fauzi Kamal bin M. Baki, Terdakwa II Andre Saputra bin Syahrul, Terdakwa III Muhammad Husni Mubarak bin Abu Bakar dan Terdakwa IV Taufik bin Hermanto berupa pidana Penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kemeja batik lengan pendek warna kombinasi merah atas putih tengah dan bawah merah memakai celana panjang ;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam lis merah dibahu kiri dan kanan, celana pendek warna putih ;
- 1 (satu) helai baju kaos pendek warna biru celana trening panjang warna hitam lis putih ;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek warnaa biru dilengan kanan ada lambang bendera Amerika Serikat (AS).
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 511/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 511/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yofistian, Hakim Anggota Suwarjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada terdakwa I Fauzi Kamal bin M. Baki Dikembalikan kepada terdakwa II Andre Saputra bin Syahrul Dikembalikan kepada terdakwa III Muhammad Husni Mubarak bin Abu Bakar Dikembalikan kepada Terdakwa IV Taufik bin Hermanto |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 511/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 511/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik216