- Menyatakan terdakwa ALIM SAPTA MARYANTO BIN ROESLIbersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (1) Jo.pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjaraselama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastic klip bening kecil yang berisi serbuk Kristal bening Narkotika jenis Shabu.
- 6 (enam) plastic klip bening kosong.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru.
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong).
- 1 (satu) buah sendok plastic pipet.
- 1 (satu) buah korek api gas (mancis) warna merah.
- 1 (satu) unit handphone Android Xiaomi warna putih hitam.
Putusan PN JAMBI Nomor 467/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 467/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romi Sinatra, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan total berat :1,19 gram. Dipergunakan dalam perkara splitsing an. Maydya Sari Binti Ahmad Sahril. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 467/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 467/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik194