- Menyatakan Terdakwa Hariyanto Alias Kantona Bin Daeng Massikki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0725 gram (sisa dari hasil uji pemeriksaan laboratoris kriminalistik), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- Uang sejumlah Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian a) 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus rubu rupiah) b) 25 (dua puluh lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha M3 warna hitam nomor rangka MH3SEE8810FJ161694 nomor mesin E3R2E-0166011, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 (satu) ball sachet plastik kosong ukuran kecil, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyonobr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik7734