- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rubai bin Makhmudi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Legimah binti Somad) di depan sidang Pengadilan Agama Atambua;
- Menghukum Pemohon (Rubai bin Makhmudi) dan Termohon (Legimah binti Somad) untuk melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tanggal 19 Oktober 2021 sebagai berikut;
- Pemohon memberikan nafkah kepada anak-anak Para Pihak yang bernama Rahadian Setiya Wiandani bin Rubai, Laki-laki, usia 16 tahun, dan Swe Batul Islamiyah binti Rubai, Perempuan, usia 8 tahun, paling sedikit Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan hingga kedua anak tersebut telah dewasa / berusia 21 tahun atau telah menikah, dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
- Para Pihak sepakat untuk memberikan hasil penjualan satu unit mobil yang dimiliki oleh Para Pihak kepada anak-anak Para Pihak yang bernama Rahadian Setiya Wiandani bin Rubai, Laki-laki, usia 16 tahun, dan Swe Batul Islamiyah binti Rubai, Perempuan, usia 8 tahun yang diserahkan melalui Termohon, adapun identitas mobil tersebut sebagai berikut:
- Nomor polisi H 1927 MN;
- Nama pemilik Jumadi;
- Nomor BPKB M-13917363;
- Merk Suzuki;
- Type GC 415 T (4x2) M/T;
- Jenis MBRG / PICK UP;
- Tahun pembuatan 2016;
- Nomor Rangka MHYGDN41TGJ 421137;
- Nomor mesin G15AID 373433.
- Para Pihak sepakat tidak mempermasalahkan anak-anak Para Pihak dalam asuhan Pemohon atau Termohon, dan tidak menghalangi anak-anak Para Pihak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Para Pihak, serta memberikan akses sepenuhnya kepada Para Pihak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anak Para Pihak;
- Pemohon memberikan nafkah iddah kepada Termohon, sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, selama 3 (tiga) bulan, dengan jumlah seluruhnya Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Pemohon memberikan Mut?ah kepada Termohon, sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Putusan PA ATAMBUA Nomor 25/Pdt.G/2021/PA.Atb |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PA.Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jalaluddin, S Ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rustam Aji, Br Hakim Anggota Husni Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Sudirman Kadir Isu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), sebelum mengucapkan ikrar talak; 5.Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PA.Atb.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PA.Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PA.Atb
Statistik11348