- Menyatakan Terdakwa I Mustaming alias Taming dan Terdakwa II Armawansyah alias Aco tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara Terdakwa I Mustaming alias Taming selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Armawansyah alias Aco selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gunting kertas yang pada salah satu ujung gunting terdapat bekas patahan;
- 1 (satu) buah Pisau yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang 26,5cm (dua puluh enam koma lima sentimeter) dan lebar 7,4cm (tujuh koma empat sentimeter);
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dengan motif kotak-kotak
- 3 (tiga) buah perhiasan berbentuk gelang kecil
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk gelang besar
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk gelang
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk Kalung
- 1 (satu) buah bros
- 1 (satu) buah perhiasan berbentuk kalung;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 95/Pid.B/2021/PN Tli |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Pengganti Marturasi Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Matahari Made alias Mata; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Tli
Statistik670