- Menyatakan Terdakwa I. DENI RUMDANI, Terdakwa II. DWI HENDRA ARI WIBOWO, Terdakwa III. CUCU HERIYANTO, Terdakwa IV. UNGGUL RAMADANI JATMIKO, Terdakwa V. MUHAMMAD YUSUF RAMDANI, dan Terdakwa VI. IUS ROHENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan luka-luka;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (Sembilan) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan Putusan Hakim diberikan Perintah lain atas alasan bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepatu merk Puma warna Abu List Merah;
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan REP;
- 1 (satu) buah Celana Jeans warna Biru;
- 1 (satu) buah Helm warna Kuning merk JPN
- 1 (satu) buah Topi Rimba berwarna Hijau Army;
- 1 (satu) buah Jaket Rompi warna Hitam bertuliskan Mujahid Mujahidah Priangan;
- 1 (satu) buah ikat pinggang kulit warna Hitam;
- 1 (satu) buah Celana tactical warna Coklat Cream
- 1 (satu) buah kaos berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah Hoodie Hitam Jersey hardcore;
- 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna Abu;
- 1 (satu) buah Ikat pinggang warna Hitam;
- 1 (satu) buah Sweater warna Hitam bertuliskan Ramones;
- 1 (satu) buah kaos warna Hitam;
- 1 (satu) buah Celana PDL pendek warna Cream;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna Hitam
- 1 (satu) buah Kaos warna bertuliskan Edmus Kaos Dakwah;
- 1 (satu) buah Celana Jeans warna Biru merk Lee
- 1 (satu) buah kaos warna Hitam bertuliskan Well Live And Die;
- 1 (satu) buah Celana Jeans warna Biru merk Levi?s
- 1 (satu) buah Jaket warna Hitam merk Company
- 1 (satu)) buah kaos warna Biru Donker;
- 1 (satu) buah Jaket Loreng;
- 1 (satu) buah Celana Panjang warna Abu Tua merk Cardinal;
- 1 (satu) buah Sepatu PDL warna Hitam merk Crocodile;
- 1 (satu) buah Sepatu warna Hitam;
- 1 (satu) buah Sepatu merk Vans warna Putih;
- 1 (satu) pasang Sepatu warna Abu Muda merk SkechersGowalk;
- 1 (satu) buah pecahan bata merah;
- 1 (satu) buah Skop yang sudah patah
- Menghukum para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan, Br Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi FERRY YUSTIKA IRAWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa DENI RUMDANI. Dikembalikan kepada Terdakwa DWI HENDRA ARI WIBOWO Dikembalikan kepada Terdakwa CUCU HERIYANTO. Dikembalikan kepada Terdakwa UNGGUL RAMADANI JATMIKO. Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD YUSUF RAMADANI. Dikembalikan kepada Terdakwa IUS ROHENDI Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik309