- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD CANDRA ROMADON BIN SUGIHARTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan ?Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kerudung segi empat warna hitam;
- 1 (satu) buah cardigan warna hijau;
- 1 (satu) buah miniset warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A12 warna grey metalic dengan nomor IMEI 1: 868504052728690, IMEI 2: 868504052728682;
- 1 (satu) buah kaos merah bertuliskan Inside 09;
- 1 (satu) buah celana dalam warna coklat bertuliskan Indotex 5L;
- 1 (satu) buah sweater warna merah bertuliskan Growing;
- 1 (satu) buah celana panjang warna crem;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) buah powerbank warna hitam bertuliskan super li-ion;
- 1 (satu) buah jas hujan plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo A53 type CPH2127 warna biru dengan nomor Imei 1: 864326050932072, Imei 2: 846326050932064;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y12 warna biru dengan nomor Imei 1: 869757041185633, Imei 2: 869757041185625;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek yamaha type 5D9 Vega ZR warna Hijau, tahun 2011 dengan nopol: AB-6909-ND, Noka: MH35D9204BJ374307, Nosin: 5D9-1374284 Beserta STNK atasnama pemilik MARYATI yang beralamat di Nglegi Rt 10/03, Nglegi, Patuk, Gunungkidul;
- 1 (satu) buah handphone merek Advan Nasa warna hitam dengan nomor Imei 1: 354094080905362, Imei 2: 354094080975365;
- 1 (Satu) Buah Flashdisk merk Verbatim;
Putusan PN WONOSARI Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Wno |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Ananda Fajarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laila Kirfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Anak Korban Kesya Aurora Binti Eko Hari Nuryanto; dimusnahkan; dikembalikan kepada Anak Saksi Leony Donata Riri Binti Edi Kuntoro; dikembalikan kepada Anak Saksi Zainal Arif; dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Wno.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Wno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Wno
Statistik1520