- Menyatakan Terdakwa Rizal Saepul Bahri bin (alm) Sukriyadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Rizal Saepul Bahri bahwa mengakui telah menggunakan uang milik perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Serang;
- 2 (dua) lemar laporan hasil Audit nasabah/konsumen tertanggal 06 Agustus 2020 ditanda tangani oleh kepala perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Serang;
- 11 (sebelas) lembar bukti tanda terima angsuran yang teregister dari Nasabah/Konsumen kepada Rizal Saepul Bahri;
- 3 (tiga) lembar tanda bukti pembayaran dengan menggunakan Formulir janji bayar nasabah/konsumen kepada Rizal Saepul Bahri;
- 14 (empat belas) surat pernyataan dari nasabah/konsumen sudah melakukan pembayaran angsuran kepada Rizal Saepul Bahri;
Putusan PN SERANG Nomor 42/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Fauzan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : tetap dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik197