- Menyatakan Terdakwa YUDI HARDINATA bin AMIR HASAN terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ??Pemufakatan jahat memiliki dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu-sabu?;
- 2 (dua) buah paket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, yang telah melalui penimbangan labratorium sehingga diperoleh berat netto 0,3065 (nol koma tiga ribu enam puluh lima) gram dan telah melalui uji laboratorium sehingga tersisa seberat 0,1772 (nol koma seribu tujuh ratus tujuh puluh dua) gram;
Putusan PN SERANG Nomor 1073/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1073/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Widodo, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan; MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Khoiran Kasiron bin Matjuri; b. 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1073/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1073/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik123