- Menyatakan Terdakwa HARI ALVIAN als NANDO Bin HALWANIH, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARI ALVIAN als NANDO Bin HALWANIH, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara selama tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti yang berupa :
- Amplop 1 (satu) warna coklat berisi 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 404,9800 gram, diberi nomor barang bukti 0372/2021/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 401,1500 gram.
- Amplop 2 (dua) warna coklat berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi :
- 5 (lima) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 157,2900 gram, diberi nomor barang bukti 0373/2021/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 152,8800 gram.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 43,1400 gram, diberi nomor barang bukti 0374/2021/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 41,0700 gram.
- Amplop 3 (tiga) warna coklat berisi :
- 3 (tiga) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,2000 gram, diberi nomor barang bukti 0375/2021/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 10,6900 gram.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,4400 gram, diberi nomor barang bukti 0376/2021/PF dan setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 4,7000 gram.
- 1 (satu) Tas Merk Converse Warna Biru.
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 847/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 847/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didit Susilo Guntono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan, Br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Dini Yuli Rosmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 847/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik236