- 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Toyota Avanza, Warna Hitam, No. Po.: B-1806-WKT;
- 1 (satu) unit mobil merk hino warna merah Nopol BA 9356 LO, kunci dan STNK;
- Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 1 (satu) Unit Hp Oppo A3S, Warna Merah, SIM 1. 0859 5180 5023, SIM 2. 0877 8452 3946;
- 1 (satu) buah Hp Merk Oppo berwarna Rose Gold type A37 dengan simcard simpati 085213588718.
- 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi berwarna Rose Gold dengan Simcard 1 kartu Tri dengan nomor 089515140606 dan Simcard 2 kartu Simpati dengan nomor 082278583262
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Oppo berwarna Putih dengan simcard simpati 082365087674.
- 1 (satu) buah hp merek vivo berwarna rosegold type 1606 dgn simcard 1 simpati dgn no. 082363387412 dan simcard 2 dgn nomer 085372534481.
- 1 buah Hp nokia warna hitam tipe 105 DS dgn simcard simpati dgn nomor 085359936842;
- 1 buah Hp vivo warna merah type 1817 dgn simcard 1 simpati nomer 081275193220, dan simcard 2 simpati dgn nomor 082362033505;
- 1 (satu) Lembar Bukti Penerimaan Barang dari Cipta Mandiri Cargo (CMC), dengan nomor resi: SPB.100638759;
- 1 (satu) buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 99.000 gram dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 98.000 gram yang disisihkan sebanyak berat bruto + 1.000 gram untuk labaratorium dan pembuktian dipersidangan, selanjutnya dilakukan penimbangan di Laboratorium dengan berat netto 1034,4000 gram, yang tersisa setelah dilakukan pengujian laboratorium 1034, 0000 gram;
- 4 buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat diduga berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan + 60.000 gram dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 56.000 gram yang disisihkan sebanyak berat bruto + 4.000 gram untuk labaratorium dan pembuktian dipersidangan, selanjutnya dilakukan penimbangan di Laboratorium dengan berat netto 4.228,1000 gram, yang tersisa setelah dilakukan pengujian laboratorium 4.226,8000 gram;1 buah kartu Atm BCA dgn nomor 5307 9520 2287 0910 an Supriadi;
Putusan PN SERANG Nomor 1135/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 1135/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Nazar Alias Bob Bin Raja Kaoi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum bermufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon sebagaimana dalam dakwaan primair pertama. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nazar Alias Bob bin Raja Kaoi tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan. 4. Menyatakan barang bukti berupa : Bahwa semua barang bukti tersebut diatas masih diperlukan dalam perkara atas nama terdakwa Supriadi alias Dedi alias Babeh bin Hidayat maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dapat dipergunakan kembali. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1135/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 1135/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1135/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik2212