- Menyatakan Terdakwa RAHMAN MAULANA Bin ABDUL MANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat memiliki, dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan untuk seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus plastic klip berukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan 95,04 gram;
- 1 (Satu) bungkus plastic yang berisikan daun kering Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat keseluruhan bruto 9,65 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) buah kontak pensil warna biru;
- 1 (Satu) buah lakban hitam;
- 1 (satu) uah isolatip bening;
- 1 Satu) buah kartu ATM BCA
- 1 (Satu) buah handphone Android warna hitam merk Realme;
- Uang hasil penjualan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 133/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Atep Sopandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hosianna Mariani Sidabalok, Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,- ( dua ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 133/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik168