- Menyatakan Terdakwa Sukanda Bin Sunaryo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 2 (dua) buah kaca pirek warna putih bening;
- 4 (empat) buah pipet yang sudah dipotong-potong berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet kecil berwarna putih bening;
- 1 (satu) buah sumbu alat pembakar shabu yang terbuat dari jarum;
- 1 (satu) buah tutup botol Sprite warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme tipe RMX2195 dengan Nomor IMEI 866463052866756 warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BL 4070 BB, Nomor Rangka MH328D40CBJ083996 dan Nomor Mesin 28D3083733;
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robby Alamsyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan, Hakim Anggota Wahyu Nopriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Primadona Bin Temon dan Guntur Bin Minan); Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Bkj
Statistik993