- Menyatakan Terdakwa Dede Saripudin Bin Arsaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp314.525.000,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjaraselama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Rekening Koran Bank BJB No. Rekening : 0064684507001 atas nama Rekening Kas Desa Pulopanjang.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Bupati Serang, Nomor : 141.1/Kep.580-Huk/2015, tanggal 13 Agustus 2015 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Desa Pulopanjang Kec. Pulopanjang Kab. Serang.
- Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Desa Pulopanjang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 18 Juli 2016 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Fotocopy legalisir APBDesa Ta. 2016 Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kwitansi jasa konsultansi pembuatan RAB fisik PJU tenaga surya Ta. 2016, sebesar Rp. 5.153.870,- (Lima juta serratus lima puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) tanggal 3 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kwitansi jasa konsultansi perhitungan RAB fisik rabat beton Ta. 2016, sebesar Rp. 28.339.000,- (Dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 3 Oktober 2016.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kwitansi jasa konsultansi RAB Ta. 2016, sebesar Rp. 49.700.000,- (Empat puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rubpiah) tanggal 18 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kwitansi jasa konsultansi RAB fisik drainase Ta. 2016, sebesar Rp. 2.529.400,- (Dua juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah) tanggal 19 Nopember 2016.
- 1 (satu) lembar Foto copy legalisir kwitansi jasa konsultansi RAB fisik jalan paving block Ta. 2016, sebesar Rp. 13.747.000,- (Tiga belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 September 2016.
- 1 (Satu) bundel fotocopy legalisir Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 Desa Pulopanjang.
- 1 (Satu) bundel SPJ Ta. 2016 bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- 1 (satu) bundel SPJ Ta. 2016 Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan.
- 1 (satu) bundel SPJ Ta. 2016 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- 1 (satu) bundel SPJ Ta. 2016 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
- 1 (satu) bundel SPJ Ta. 2016 Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- 1 (satu) lembar Fotocopy legalisir kwitansi tanggal 09 Desember 2016 sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 09 September 2016 sebesar Rp. 80.850.000,- (Delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanggal 03 Agustus 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 01 Juli 2016 sebesar Rp. 46.000.000,- (Empat puluh enam juta rupiah) dan tanggal 21 Agustus 2016 sebesar Rp. 3.866.000,- (Tiga juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 28 Agustus 2016 sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dan tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 159.725.000,- (Seratus lima puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 15 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.365.000,- (Empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 11 Desember 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tahun 2016 sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.348.000,- (Enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp. 19.269.000,- (Sembilan belas juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) dan tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp. 9.538.000,- (Sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 11 September 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 15 Juni 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 08 Desember 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir kwitansi tanggal 05 September 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 2 (Dua) lembar Surat catatan.
- Fotocopy legalisir Keputusan Bupati Lebak Nomor : 821/Kep.262/BKD/ 2005, tanggal 11 Nopember 2015 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak.
- Fotocopy legalisir surat perintah, nomor : 800/438/BKD/2015, tanggal 21 September 2015.
- Fotocopy legalisir surat perintah, nomor : 440/02-Kec, tanggal 21 September 2015.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat, Nomor : 02 tahun 2016, tanggal 1 Juni 2016 tentang Tim Verifikasi Laporan Realisasi APBDesa.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Camat Nomor : 3 tahun 2016, tanggal 25 Juni 2016 tentang Tim Evaluasi Rancagan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2017 dan rancangan Peraturan Desa tentangn Pertanggung jawaban APBDesa.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tentang Pengesahan perangkat Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang tanggal 01 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh SUKARI selaku kepala Desa Pulopanjang mengesahkan dan mengangkat Saksi NOVAN JAHIRI dengan nomor registrasi perangkat Desa (NRPD) 0409 3 1993108 01 sebagai kasi pembangunan Desa Pulopanjang Kec. Puloampel.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tentang Pengesahan perangkat Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang tanggal 01 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh SUKARI selaku kepala Desa Pulopanjang mengesahkan dan mengangkat Saksi AMIRUDIN dengan nomor registrasi perangkat Desa (NRPD) 0409 6 19690224 01 sebagai Kaur perencanaan Desa Pulopanjang Kec. Puloampel.
- Fotocopy. Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang Prov. Banten, Nomor : 141.1/Kep.004/Ds.2009/2015, tanggal Oktober 2015.
- 1 (satu) berkas Laporan pertanggung jawaban anggaran kegiatan operasional BPD Desa Pulopanjang periode Januari s/d Desember 2016.
- Surat perintah, Nomor : 950/011-Des, tanggal 29 April 2016.
- FotoCopy. Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang Pro. Banten, Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tanggal 01 Februari 2016.
- Fotocopy legalisir surat keputusan Kepala Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang, Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tentang Pengesahan perangkat Desa Pulopanjang Kec. Puloampel Kab. Serang tanggal 01 Februari 2016 yang ditanda tangani oleh SUKARI selaku Kepala Desa Pulopanjang.
- Fotocopy legalisir Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawabarat, Nomor : 821/Sk.4492.B/Peg/1987, tanggal 22 Desember 1987.
- Fotocopy legalisir surat keputusan bupati serang, nomor : 821.2/Kep.118-Pengukuhan dalam jabatan structural.
- 1 (satu) lembar surat SK (Surat Keputusan) sebagai Kaur perencanaan Desa Pulopanjang, Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tanggal 01 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar Surat SK (Surat Keputusan) sebagai kasi pemerintahan Desa Pulopanjang, Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tanggal 01 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar SK (Surat Keputusan) sebagai Kaur umum Desa Pulopanjang Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tanggal 01 Februari 2016.
- 1 (satu) lembar SK (Surat Keputusan) sebagai Kasi pembangunan Desa Pulopanjang Nomor : 140/006/Kep/DS-2009/II/2016, tanggal 01 Februari 2016.
Putusan PN SERANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Nofalinda Arianti |
Panitera | Panitera Pengganti Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg
Statistik682