- 1 (satu) bundle Asli Akta Jual Beli No. 20.A/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama SUBAN di jual kepada H. UJI NARUJI
- Tanggal 03 November 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000, (DP);
- Tanggal 19 november 2018 sebesar Rp. 500.000.000,-
- Tanggal 05 Mei 2018 sebesar Rp. 167.000.000,-
- Tanggal 13 Mei 2018 sebesar Rp. 121.609.000,- (pelunasan);
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 13/2002/19 pada hari Kamis, tanggal 10 Februari tahun 2002 atas nama SUEB yang dijual kepada Kiki Baehaki Bin Amin Supendiberikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 14/2002/19 pada hari Kamis, tanggal 10 Februari tahun 2002 atas nama LEMAN yang dijual kepada Kiki Baehaki Bin Amin Supendiberikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 15/2002/19 pada hari Kamis, tanggal 10 Februari tahun 2002 atas nama HAMIM yang dijual kepada Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 16/2002/19 pada hari Kamis, tanggal 10 Februari tahun 2002 atas nama ABDULAH yang dijual kepada Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 17/2002/19 pada hari Kamis, tanggal 10 Februari tahun 2002 atas nama SARKIM yang di jual kepada Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 18/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama ALIJEN yang dijual kepada H. UJI NARUJI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 19/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama SADIP yang di jual kepada H. UJI NARUJI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 20/2002/19 pada hari Jumat, tanggal, 11 Februari tahun 2002 atas nama WIRHANA yang di jual kepada H. UJI NARUJI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 20.A/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama SUBAN di jual kepada H. UJI NARUJI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 21/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama Ny. RUMSINAH yang di jual kepada Ny. Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 22/2002/19 pada hari Jum?at, tanggal 11 Februari tahun 2002 atas nama NAHURI yang di jual kepada Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 23/2002/19 pada hari Selasa, tanggal 22 Februari tahun 2002 atas nama RAYUDA dijual kepada Hj. HARYANI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 24/2002/19 pada hari Selasa, tanggal, 22 Februari tahun 2002 atas nama WIRHANA di jual kepada Hj. HARYANTI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Bundel Fotocopy legalisir Akta Jual Beli No. 25/2002/19 pada hari Selasa, tanggal 22 Februari tahun 2002 atas nama RASIM yang di jual kepada H. UJI NARUJI berikut dokumen Warkahnya;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk Kasbon Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh AMSAR tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh MARHANI Bin SAPARI tanggal 10 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh SARJUKI Bin MANSYUR tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh AMIN Bin ANIMUN tanggal 09 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk Kasbon Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh RUKMAH Binti RUSDI tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh IDA Binti DULHANI tanggal 15 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh SUKRA Bin KARIM tanggal 10 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh TOHIR Bin RUSMAN;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh BISRI tanggal 10 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk Kasbon Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh BAHRUDIN tanggal 11 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk DP Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh AMIN Bin JUHARA tanggal 11 Mei 2019;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi telah terima dari SUHENDA untuk Kasbon Pembayaran Tanah di Blok. 007 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh SARHADI Bin SARIA tanggal 15 Mei 2019;
Putusan PN SERANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 14 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emy Tjahjani Widiastoeti | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Paris Edward Nadeak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Safti Yohanah Permasita, Brpanitera Pengganti Yosua Augustinus P | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. Uji Naruji, tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum. 2. Membebaskan Terdakwa H. Uji Naruji dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa H. Uji Naruji, tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Uji Naruji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.100,.000.000,00 (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Srg
Statistik7828