- Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI Bin M. YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU-RI No. 36 Tahun 2009 dalam Dakwaan Subsideritas;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ZULKIFLI Bin M. YUSUF oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menghukum Terdakwa ZULKIFLI Bin M. YUSUF untuk membayar denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) setrip obat tramadol yang masing masing setripnya berisikan 10 (sepuluh) butir obat tramadol dengan jumlah keseluruhan 50 (lima Puluh) obat tramadol;
- 12 plastik klip bening yang didalamnya masing masing berisikan 10 (sepuluh) butir obat hexymer dengan jumlah keseluruhan 120 (seratus dua puluh) obat hexymer ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Hand Phon Redmi Note 9 Pro dengan Nomor Hp 081264753625;
Putusan PN SERANG Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti |
Panitera | Panitera Pengganti H. Tubagus Abu Maali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik3110