- Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayat Bin Yusup tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayat Bin Yusup tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kartu Rekening Kas Desa Kadubereum Bank BJB No. Rek : 0064713477001.
- 2 (dua buah) Token Bank BJB Desa Kadubeureum.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BJB a.n NURUL HIDAYAT dengan nomor rekening 00686442248100.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n NURUL HIDAYAT dengan nomor rekening : 1412-01-001506-53-4.
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Ungu beserta Charge.
- 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna hitam.
- 1 (satu) buah Fotocopy PJ Kepala Desa Kadubeureum.
- 1 (satu) buah Fotocopy Surat Ketetapan BPD Desa Kadubeureum.
- 1 (satu) bundle Fotocopy SK Perangkat Desa Kadubeureum.
- 1 (satu) bundle Fotocopy APBDes Murni Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy R-APBDes Murni Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy R-APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy proposal usulan bantuan keuangan provinsi.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD), Surat Perintah Membayar (SPM) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa-desa pada bulan April 2020.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Kepada Pemerintah Desa, Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Kepada Pemerintah Desa dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Kepada Pemerintah Desa pada bulan April 2020.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD), Surat Perintah Membayar (SPM) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa-desa pada bulan Mei 2020.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD), Surat Perintah Membayar (SPM) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa-desa pada bulan Juni 2020.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD), Surat Perintah Membayar (SPM) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa-desa pada bulan Juli 2020.
- 1 (satu) bundle Kartu Disposisi, Nota Dinas, Surat Perintah Pembayaran (SPP) Alokasi Dana Desa (ADD), Surat Perintah Membayar (SPM) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa-desa pada bulan Agustus 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Peraturan Bupati Serang Nomor 43 Tahun 2019, tanggal 04 Desember 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Peraturan Bupati Serang Nomor 44 Tahun 2019, tanggal 04 Desember 2019 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Peraturan Bupati Serang Nomor 45 Tahun 2019, tanggal 04 Desember 2019 tentang Pengelolaan Bagi Hasil, Pajak dan Retribusi Daerah Desa Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Peraturan Desa Kadubereum Kec. Pabuaran Kab. Serang Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 25 Maret 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kadubereum Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) bundle Fotocopy Peraturan Desa Kadubereum Kec. Pabuaran Kab. Serang Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 04 Juni 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kadubereum (APBDES-P) Tahun Anggaran 2020.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n L. ZAINUL MIZAN dengan nomor rekening 033101090099509
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Bank BRI a.n L. ZAINUL MIZAN dengan nomor rekening 033101090099509.
- 1 (satu) bundle rekening Koran Bank Bank BRI a.n L. ZAINUL MIZAN dengan nomor rekening 033101090099509.
- 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n RISKY GLAUDYA dengan nomor rekening 341201058561539.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Bank BRI a.n RISKY GLAUDYA dengan nomor rekening 341201058561539.
- 1 (satu) bundle rekening Koran Bank Bank BRI a.n RISKY GLAUDYA dengan nomor rekening 341201058561539.
- Uang sejumlah Rp 437.400.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) yang ada di Rekening Bank BRI Nomor : 033101090099509 a.n L. Zainul Mizan ;
- Uang sejumlah Rp 129.500.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang ada di rekening Bank BRI Nomor : 341201058561539 a.n Risky Glaudya ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Widodo, Br Hakim Anggota Sukatma |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Desa Kadubereum melalui saksi BUHARI Bin (Alm.) AJIJI. ----Dikembalikan kepada BPKAD Kab. Serang melalui saksi WARTINI, SE., M.Si Binti WASIS . -----Dikembalikan kepada Dinas PMD melalui saksi ACHMAD SUBCHAN, S.STP Bin M. HARUN . ----Dikembalikan kepada saksi RUDI SUSANTO alias AQIANG alias XIAU XIANG alias XIAO XING anak dari BUYUNG alias LUKU . ----Dikembalikan kepada saksi MOH. WAWAN SUGIANTO alias WAWAN bin EDI MULYADI . -----Dirampas disetorkan ke Kas Desa Kadubereum Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang sebagai pengembalian kerugian Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg
Statistik11744