- Menyatakan Terdakwa NURSAMAH Binti NURIMAN dan Terdakwa RIFKI Bin SALKAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara perorangan tanpa ijin secara bersama-sama ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURSAMAH Binti NURIMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa RIFKI Bin SALKAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa RIFKI bin SALKAM dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya
- Memeritahkan agar terdakwa RIFKI bin SALKAM tetap di tahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Rush tahun 2019 warna hitam No Pol A 1576 EB No Rangka MHKE8FB3JKK039005 No Mesin 2NRF958093;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Rush tahun 2019 warna hitam No Pol A 1576 EB No Rangka MHKE8FB3JKK039005 No Mesin 2NRF958093;
- 1 (satu) unit tablet merk Lenovo warna putih hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 242.000,-;
- 1 (satu) bundel buku kwitansi;
- Kartu Keluarga No 1805130209130015 an Kepala Keluarga RUDI ANSAH;
Putusan PN SERANG Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uli Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasmy, Br Hakim Anggota Edwin Yudhi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Pujiatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu WANGSA LORENZA; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada RUDI ANSAH; 6. Membebankan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik5110