- Menyatakan Terdakwa Miko Bahrudin Bin Akmarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Miko Bahrudin Bin Akmarudin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket tembakau sintetis dengan sisa berat netto 0,1555gr;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 190/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021, oleh kami, Emanuel Ari Budiharjo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Santosa, S.H., M.H., Diah Tri Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Budi Atmoko, S.H., Penuntut Umumm dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Santosa, S.H., M.H. Emanuel Ari Budiharjo, S.H. Diah Tri Lestari, S.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 190/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik133