Putusan PN SERANG Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hery Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Rahadi, Br Hakim Anggota Dessy Darmayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Inodnesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Perubahan Ke Dua Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini: MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ELANG Bin LEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana Dakwaan Alternatif dua; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ELANG Bin LEMAN oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menghukum Terdakwa ELANG Bin LEMAN untuk membayar denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan di ganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - Obat hexymer sebanyak 420 tablet; - Obat tramadol sebanyak 108 tablet; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp495.000,00; Dirampas untuk negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik1911