- Menyatakan Terdakwa I EPAN BIN ALI ROHMAN dan terdakwa II IBNU APAN ALS OPAN BIN ALKUSORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana seperti dalam Dakwaan kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EPAN BIN ALI ROHMAN dan Terdakwa II IBNU APAN ALS OPAN BIN ALKUSORI tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan roda empat (R4) Merk Mitsubishi Model Pick up, warna Hitam, Nomor Polisi A-8173-DN, Noka MHMU5TU2EDK109174, Nosin 4G15-J53481, Tahun Pembuatan 2013, An. MIAN Alamat Link.ampel Rt.02 Rw.01 Kel.Pengampelan kec.Walantaka kota.Serang.
- 2 (dua) buah kunci Kendaraan roda empat (R4) Merk Mitsubishi A-8173-DN.
- 1 (satu) buah Fotocopy buku BPKB kenderaan roda empat (R4) Merk Mitsubishi Model Pick up, warna Hitam, Nomor Polisi A-8173-DN, Noka MHMU5TU2EDK109174, Nosin 4G15-J53481, Tahun Pembuatan 2013, An. MIAN Alamat Link.ampel Rt.02 Rw.01 Kel.Pengampelan kec.Walantaka Kota.Serang.
- 1 (satu) unit Kendaraan roda empat (R4) Merk Mitsubishi Model Pick up, warna Hitam, Nomor Polisi A-8173-DN, Noka MHMU5TU2EDK109174, Nosin 4G15-J53481 .
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 216/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 216/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Katmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Dikembalikan Kepada saksi MIAN BIN AFIFI) . |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 216/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik227